 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > pulang pergi jakarta bogor , boleh menjama ' shalat ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , jarak bogor - jakarta kira - kira kurang dari 88 km . saya pernah sedang buru - buru , berangkat dari bogor jam 5 - an ke jakarta untuk perlu ambil surat dan langsung balik lagi ke bogor . kalau hitung jarak pulang pergi ini kira - kira jadi lebih 88 km . " , " dalam kasus ini boleh saya jamak maghrib - isya ? karena perlu saya di jakarta sangat sebentar ( hanya ambil surat ) dan langsung balik lagi , atau harus henti dulu sebentar di jakarta untuk maghrib ? " , " terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 20 june 2013 00 : 28  " , "  19 . 244 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , jarak bogor - jakarta kira - kira kurang dari 88 km . saya pernah sedang buru - buru , berangkat dari bogor jam 5 - an ke jakarta untuk perlu ambil surat dan langsung balik lagi ke bogor . kalau hitung jarak pulang pergi ini kira - kira jadi lebih 88 km . " , " dalam kasus ini boleh saya jamak maghrib - isya ? karena perlu saya di jakarta sangat sebentar ( hanya ambil surat ) dan langsung balik lagi , atau harus henti dulu sebentar di jakarta untuk maghrib ? " , " terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " boleh menjama ' shalat benar bukan semata - mata hanya karena jalan ( safar ) . namun ada beberapa faktor lain yang juga boleh jama ' seperti hujan , perang , ada darurat dan terus . " , " namun jangan pula arti bahwa arti sedikit - sedikit kita boleh menjama ' enak , tanpa ada dasar syariahnya . tentu sikap ini juga keliru dan fatal akibat , karena kita cipta bid ' ah yang tidak pernah ajar rasulullah saw . tidak rasulullah saw menjama ' shalat kecuali memang ada alas syar ' inya . " , " safar atau jalan memang salah satu hal yang boleh kita untuk menjama ' shalat . namun ada syarat yang harus penuh agar safar itu punya kuat syariah . tidak boleh orang klaim diri bagai musafir , lalu ambil ringan enak sendiri . " , " kriteria yang tiga dari buah safar adalah ada jarak minimal yang harus tempuh dari wilayah tempat tinggal hingga ke tempat tuju . " , " tidak semua safar boleh kita untuk mengqashar shalat . hanya safar dengan kriteria tentu saja yang boleh kita mengqasharnya . " , " para ulama beda dapat tentang boleh menjama ' shalat lihat dari segi batas minimal jarak jalan . " , " jumhur ulama dari kalang mazhab al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah umum sepakat bahwa minimal jarak empat burud . " , " dasar tentu minimal empat burud ini ada banyak , di antara adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " " , " . ( hr . ad - daruquthuny ) " , " selain dalil hadits di atas , dasar dari jarak minimal 4 burud adalah apa yang selalu laku oleh dua ulama besar dari kalang shahabat , yaitu ibnu umar dan ibnu abbas radhiyallahuanhuma . mereka dua tidak pernah mengqashar shalat kecuali bila jalan itu jarak minimal 4 burud . dan tidak ada yang tentang hal itu dari para shahabat yang lain . " , " dalil lain adalah apa yang sebut oleh al - atsram , bahwa abu abdillah tanya , " , " para ulama sepakat nyata bahwa jarak 1 farsakh itu sama dengan 4 mil . dalam tahkik kitab bidayatul mujtahid tulis bahwa 4 burud itu sama dengan 88 , 704 km . " , " meski jarak itu bisa tempuh hanya dengan satu jam naik pesawat terbang , tetap anggap telah penuh syarat jalan . karena yang jadi dasar bukan lagi hari atau waktu , lain jarak tempuh . " , " tapi yang paling penting untuk tahu , bahwa jarak ini tidak ukur untuk pergi dan pulang . jarak ini untuk jarak tempuh pergi saja . sedang bila anda sampai di tuju langsung pulang lagi , maka jarak pulang ini tidak bisa tambah dengan jarak pergi . " , " maka kalau anda ingin boleh menjama ' shalat dari bogor ke jakarta , jalan anda harus tambah lagi hingga capai 89 km . jadi begitu sampai di jakarta , terus jalan anda tapi bukan jalan pulang . anda boleh ke barat yaitu ke tangerang atau ke timur yaitu ke bekas atau ke utara yaitu ke pulau ribu . begitu jarak minimal sudah lampau , anda boleh henti atau pulang . dan anda sudah boleh menjama ' dua shalat . " , " kalau jalan anda tidak sampai tempuh jarak minimal itu , maka anda harus shalat maghrib pada waktu . kalau betul saat maghrib anda ada di jakarta , wajib shalat maghrib dulu . dan itu hanya lima menit saja . " , " dan semua ulama sepakat bahwa meski pun sebut masa jalan dua hari , namun yang jadi hitung sama sekali bukan masa tempuh . tetapi yang jadi hitung adalah jarak yang bisa tempuh di masa itu lama dua hari jalan . " , " pertanyannya , kalau memang yang maksud dengan jarak sini bukan waktu tempuh dua hari , lalu mengapa dalil malah sebut waktu dan bukan jarak . " , " jawab karena di masa rasulullah saw dan beberapa tahun sudah , orang - orang biasa sebut jarak antar satu negeri dengan negeri lain dengan hitung waktu tempuh , bukan dengan skala kilometer atau mil . " , " di masa sekarang ini , kita masih temu masyarakat yang sebut jarak antar kota dengan hitung waktu . salah satu di jepang yang sangat maju teknologi kereta - api . sana orang - oran biasa sebut jarak satu kota dengan kota lain dengan hitung jam . maksud tentu bukan dengan jalan kaki lain dengan naik kereta cepat sinkansen . " , " sedang jalan dua hari di masa rasulullah saw tentu hitung dengan jalan kaki dengan langkah yang biasa . meski pun naik kuda atau unta , benar relatif masa tempuh kurang lebih sama . karena kuda atau unta bila jalan di padang pasir tentu tidak lari , sebab tenaga akan cepat habis . " , " jalan antar negeri di masa itu yang hitung hanya jalan siang saja , sedang malam hari tidak hitung , karena biasa malam hari para khafi yang lintas padang pasir istirahat . " , " masa tempuh seperti ini kalau konversi dengan jarah temput banding dengan jarak 24 mil . dan banding pula dengan jarak 4 burud , juga banding dengan 16 farsakh . jarak ini juga sama dengan 48 mil hasyimi . " , " abu hanifah dan para ulama kufah kata minimal jarak safar yang boleh qashar itu adalah bila jarak minimal jauh jalan tiga hari , baik jalan itu tempuh dengan tunggang unta atau jalan kaki , dua relatif sama . dan tidak syarat jalan itu siang dan malam , tetapi cukup sejak pagi hingga zawal di siang hari . " , " safar lama tiga hari ini kira - kira banding dengan safar jauh 3 marhalah . karena biasa orang laku safar hari tempuh satu marhalah . " , " dasar dari guna masa waktu tiga hari ini adalah hadits nabi saw , mana dalam beberapa hadits beliau selalu sebut jalan dengan masa waktu tempuh tiga hari . seperti hadits tentang usap sepatu , sana kata bahwa orang boleh usap sepatu lama jalan 3 hari . " , " " , " . ( hr . ibnu abi syaibah ) " , " demikian juga ketika rasulullah saw sebut tentang larang wanita pergi tanpa mahram yang serta , beliau sebut jalan lama 3 hari . " , " " , " . ( hr . muslim ) " , " turut mazhab al - hanafiyah , sebut 3 hari jalan itu pasti ada maksud , yaitu untuk sebut bahwa minimal jarak jalan yang boleh qashar adalah jauh jalan 3 hari . " , " kalau kita konversi jarak jalan tiga hari , maka hitung adalah sekitar 135 km . " , " lepas dari beda para fuqaha tentang jarak safar , muncul kemudian masalah baru , yaitu bagaimana bila untuk capai tuju nyata ada beberapa jalan yang ukur jarak beda . " , " mana yang kita guna , apakah guna jarak pendek atau jarak jauh ? " , " dalam hal ini umum para ulama kata bahwa yang guna bukan jarak dekat atau jarak jauh . yang guna adalah rute yang pilih . maksud , bila orang jalan guna rute pertama , yang jarak telah penuh batas jarak minimal , maka dia hitung musafir dan dapat fasilitas seperti boleh buka puasa , menqashar shalat dan bagai . " , " balik , bila rute yang dia tempuh nyata tidak cukup jarak minimal safar , maka dia tidak atau belum lagi status musafir . sehingga tidak dapat fasilitas kering dalam hukum syariah . " , " abu hanifah kata yang guna adalah jarak jauh . misal ada dua rute , rute pertama butuh waktu 3 hari jalan , sedang rute dua butuh hanya 1 hari jalan , maka yang anggap adalah yang jauh . maka dalam urus qashar shalat , jarak itu sudah boleh qashar . " , " dan apa yang telah bahas para ulama di masa lalu nampaknya jadi solusi di masa sekarang . di tahun 70 - an , belum ada jalan tol jakarta bogor ciawi ( jagorawi ) , duduk jakarta hitung bahwa antara kota jakarta dan puncak pass jarak 90 km . tetapi sekarang dengan lewat jalan tol , jarak itu ubah hanya 70 - an km saja . " , " demikian juga dengan jarak antara jakarta dan bandung . kalau di masa lalu jarak 180 - an km , maka sekarang jarak hanya tinggal 120 - an km . " , " nyata beda - beda itu jadi karena ada beda rute di masa lalu dan di masa sekarang . dahulu orang kalau mau ke puncak harus lewat jalan bogor lama , lewat kota bogor lalu ciawi . tetapi sekarang dari jakarta ke puncak sama sekali tidak lewat bogor atau ciawi , tetapi langsung potong jalur . " , " begitu juga dengan rute jakarta ke bandung , dahulu harus lewat bogor dan ciawi bahkan lewat sukabumi . tetapi sekarang lewat jalan tol cikampek nyata rute jadi jauh lebih singkat . "
